Perhutanan Sosial.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
Mengacu pada pengelolaan fisik dan teknis kawasan hutan yang telah diberikan izin atau hak kelola kepada masyarakat.
Tujuan: Memastikan keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan sambil memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana.
Fokus pada pengembangan usaha berbasis hutan oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Tujuan: Menciptakan nilai ekonomi dari hasil hutan tanpa merusak ekosistem, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar.
Mengacu pada pembentukan dan penguatan struktur organisasi masyarakat untuk mengelola perhutanan sosial.
Tujuan: Memastikan keberlanjutan pengelolaan kawasan dan usaha melalui tata kelola yang baik (good governance).
Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tani hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau kawasan Hutan Produksi.
Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, koperasi tani hutan, profesional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan teknik budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Kemitraan kehutanan sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk Kemitraan Konservasi. Kemitraan Konservasi adalah kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang perizinan berusaha pada kawasan konservasi dengan mitra/Masyarakat Setempat.
Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/Masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.
Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.